SUNGAI PENUH (Sekatanews) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk Ahmadi Zubir. Surat panggilan ketiga masih terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, yang merugikan negara Rp 800 juta.
“Kami akan mencoba panggilan ketiga. Namun, apabila saksi tetap tidak hadir, maka akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan,” ujar Yogi, dikutip dari Beritasatu.com
Majelis hakim telah memberikan peringatan bahwa alasan ketidakhadiran untuk kampanye tidak akan terus diterima sebagai alasan kuat. Jika saksi tidak hadir pada panggilan berikutnya, maka hakim berpotensi untuk mempertimbangkan absensi ini dalam putusan.
Untuk diketahui, berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8/2024), terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Tidak hanya itu, terdapat juga aliran dana sebesar 22 juta rupiah kepada Donfitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh.(Idp)